Monyet Dipaksa Beratraksi, Praktik Topeng Monyet Masih Menjamur di Banyuwangi

Foto

Monyet Dipaksa Beratraksi, Praktik Topeng Monyet Masih Menjamur di Banyuwangi

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 31 Agu 2026 10:00 WIB

Banyuwangi - Pertunjukan topeng monyet masih ditemukan di Banyuwangi meski dilarang. Seekor monyet ekor panjang terlihat beratraksi menaiki sepeda mini.

Seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) melakukan atraksi di atas sepeda mini pada pertunjukan topeng monyet jalanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Meskipun pemerintah telah melarang keras eksploitasi satwa melalui regulasi pasal 302 KUHP dan pasal 337 UU no 1/2023 tentang penganiayaan terhadap satwa serta berrisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, praktik ilegal tersebut masih marak akibat desakan ekonomi pawang serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih bersedia menonton dan memberikan uang. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Atraksi tersebut menjadi gambaran masih berlangsungnya praktik pemanfaatan satwa untuk hiburan di ruang publik. Monyet dilatih melakukan berbagai gerakan demi menarik perhatian warga yang menyaksikan pertunjukan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) melakukan atraksi di atas sepeda mini pada pertunjukan topeng monyet jalanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Meskipun pemerintah telah melarang keras eksploitasi satwa melalui regulasi pasal 302 KUHP dan pasal 337 UU no 1/2023 tentang penganiayaan terhadap satwa serta berrisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, praktik ilegal tersebut masih marak akibat desakan ekonomi pawang serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih bersedia menonton dan memberikan uang. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Eksploitasi satwa untuk pertunjukan juga dinilai berisiko terhadap kesejahteraan hewan dan dapat meningkatkan potensi penularan penyakit zoonosis. Larangan terkait penganiayaan atau perlakuan buruk terhadap satwa telah diatur dalam sejumlah regulasi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) melakukan atraksi di atas sepeda mini pada pertunjukan topeng monyet jalanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Meskipun pemerintah telah melarang keras eksploitasi satwa melalui regulasi pasal 302 KUHP dan pasal 337 UU no 1/2023 tentang penganiayaan terhadap satwa serta berrisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, praktik ilegal tersebut masih marak akibat desakan ekonomi pawang serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih bersedia menonton dan memberikan uang. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Meski demikian, praktik topeng monyet masih bertahan karena faktor ekonomi pawang serta adanya masyarakat yang tetap menonton dan memberikan uang. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan dan edukasi agar eksploitasi satwa untuk hiburan tidak terus berlangsung. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Monyet Dipaksa Beratraksi, Praktik Topeng Monyet Masih Menjamur di Banyuwangi
Monyet Dipaksa Beratraksi, Praktik Topeng Monyet Masih Menjamur di Banyuwangi
Monyet Dipaksa Beratraksi, Praktik Topeng Monyet Masih Menjamur di Banyuwangi


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini