"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hamil tujuh bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan postur tubuh korban. Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku hamil karena ulah bejat ayah tiri.
"Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa pelakunya adalah bapak tiri," katanya.
Hasil penyidikan kemudian mengungkap tindakan bejat pelaku kepada korban telah dilakukan sejak Agustus 2025. Selama melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Pengakuan korban dan tersangka awal pertama kali ada paksaan, sempat disampaikan oleh bapak tirinya jangan bilang ke siapa-siapa, termasuk ke ibunya," kata Limbong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Simak juga Video 'Aksi Keji Bapak di Gowa Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan':
(ygs/ygs)











































