Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan panggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng hari. Namun Airlangga tak hadir memenuhi panggilan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menjadwalkan bakal memintai keterangan terhadap Airlangga hari ini. Namun Airlangga tak hadir tanpa konfirmasi apa pun.
"Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketut mengatakan pihaknya bakal melayangkan panggilan kembali kepada terhadap Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (24/7) mendatang.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan mulanya pihaknya melayangkan pemanggilan terhadap Airlangga pada Senin (17/7) kemarin. Namun Airlangga menyatakan dapat hadir pada hari ini.
"Sebenarnya panggilan itu direncanakan hari Senin, Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Rencananya sih jam sembilan kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan, beliau akan hadir sore ini sekitar jam tiga atau jam empat (sore)," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Ketut belum membeberkan terkait materi pemeriksaan terhadap Airlangga. Namun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan seusai penetapan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
"Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum, yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Yang kedua justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor impor, ekspor CPO. Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko," jelas Ketut.
Simak Video 'Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Korupsi Migor':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)