Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Airlangga Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng

Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Airlangga Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 20:35 WIB
Airlangga Hartarto
Ilustrasi Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan panggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng hari. Namun Airlangga tak hadir memenuhi panggilan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menjadwalkan bakal memintai keterangan terhadap Airlangga hari ini. Namun Airlangga tak hadir tanpa konfirmasi apa pun.

"Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan pihaknya bakal melayangkan panggilan kembali kepada terhadap Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (24/7) mendatang.

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan mulanya pihaknya melayangkan pemanggilan terhadap Airlangga pada Senin (17/7) kemarin. Namun Airlangga menyatakan dapat hadir pada hari ini.

"Sebenarnya panggilan itu direncanakan hari Senin, Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Rencananya sih jam sembilan kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan, beliau akan hadir sore ini sekitar jam tiga atau jam empat (sore)," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Ketut belum membeberkan terkait materi pemeriksaan terhadap Airlangga. Namun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan seusai penetapan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

"Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum, yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Yang kedua justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor impor, ekspor CPO. Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko," jelas Ketut.

Simak Video 'Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Korupsi Migor':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia hanya menyampaikan, selain Airlangga, pihaknya tengah memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih detail tentang identitas dan jumlah saksi yang diperiksa.

"Hari ini juga selain Pak AH yang kita panggil juga ada beberapa orang yang kita panggil, nanti kita sampaikan," pungkas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/5).

"Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," tambahnya.

Ketut menyebut kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Adapun lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO itu ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads