Respons Pengacara soal Hakim Minta Ortu Mario Dandy Hadir di Sidang

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 20:22 WIB
Orang tua Mario Dandy, Rafael Alun, saat diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Ketua majelis hakim Alimin Ribut minta orang tua Mario Dandy Satriyo (20) dapat dihadirkan dalam persidangan untuk membahas kesanggupan biaya restitusi di kasus penganiayaan David Ozora. Kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga, mengatakan bakal berkomunikasi dengan keluarga Mario terkait permintaan tersebut.

"Ya kita akan berkomunikasi dengan pihak keluarga ya. Pihak keluarga yang sedang mengalami proses hukum. Pihak keluarga yang juga sedang menjadi pesakitan. Pihak keluarga yang juga sedang disita seluruh aset-asetnya. Pihak keluarga yang juga sedang berkonsentrasi dengan penegakan hukum terhadap ayahnya juga. Jadi, ada permasalahan yang sangat kompleks di sini," kata Nahot Silitonga kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Nahot mengaku tak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia menuturkan, ayah Mario, Rafael Alun juga sedang menjalani proses hukum dan asetnya telah disita.

"Ya, nanti kami akan berkomunikasi dengan keluarga ya cuman tidak ada respons yang lebih jauh yang bisa saya sampaikan terkait dengan itu," ujarnya.

Dia menyebutkan keluarga Mario sudah pernah menawarkan untuk membantu biaya pengobatan David. Namun tawaran itu ditolak.

"Tapi, kalau pertanyaannya tadi masalah kesiapan, bagaimana, ya memang di awal. Sudah pernah ditawarkan untuk pengobatannya, sudah sangat clear, sudah 4 kali lebih ditawarkan. Tapi kan ditolak. Ditolak. Nah, sekarang tiba-tiba minta di pengadilan. Kita jadi bingung, nih. Kemarin nolak, sekarang minta," ujar Nahot.

"Sekarang, yang dapat saya sampaikan, memang dari keluarga pun harus bisa dipahami. Seluruh aset dari seluruh orang tua itu sudah di-freeze. Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," tambahnya.

Dia menilai penganiayaan yang dilakukan Mario memenuhi unsur sengaja bukan perencanaan. Menurutnya, Mario hanya berencana bertemu dengan David untuk melakukan klarifikasi.

"Tadi ahli juga sudah semakin membuat terang karena dari pertanyaan saya pun sudah clear menggambarkan bahwa apabila terjadi perencanaan pertemuan ya untuk mengklarifikasi sesuatu hal, dan kemudian ternyata dalam pembicaraan di situ terjadi eskalasi emosi dan terjadi penganiayaan, ahli sampaikan bahwa itu terpenuhi, (pasal) dengan sengaja," ujarnya.

Nahot mengatakan Mario tak merencanakan bagaimana melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap David. Dia menyebutkan tindakan Mario saat menganiaya David merupakan sikap spontan.

"Karena memang, dalam persidangan ini pun sama-sama kita lihat bahwa tidak ada perencanaan bagaimana nanti akan dilakukan pemukulan. Tidak ada pembagian peran, nanti kamu pegang tangannya, nanti saya pukul kepalanya, saya tendang ini, nggak ada perencanaan seperti itu. Sementara dalam suatu perencanaan harus ada juga pembicaraan yang seperti itu. Jadi kami kembali berpendapat bahwa ini adalah sebuah sifat spontan," ucapnya.

Simak Video 'Hakim Minta Ortu Mario Dandy Jadi Saksi Persidangan Bahas Restitusi':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork