Ketua majelis hakim Alimin Ribut minta orang tua Mario Dandy Satriyo (20) dapat dihadirkan dalam persidangan untuk membahas kesanggupan biaya restitusi di kasus penganiayaan David Ozora. Kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga, mengatakan bakal berkomunikasi dengan keluarga Mario terkait permintaan tersebut.
"Ya kita akan berkomunikasi dengan pihak keluarga ya. Pihak keluarga yang sedang mengalami proses hukum. Pihak keluarga yang juga sedang menjadi pesakitan. Pihak keluarga yang juga sedang disita seluruh aset-asetnya. Pihak keluarga yang juga sedang berkonsentrasi dengan penegakan hukum terhadap ayahnya juga. Jadi, ada permasalahan yang sangat kompleks di sini," kata Nahot Silitonga kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Nahot mengaku tak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia menuturkan, ayah Mario, Rafael Alun juga sedang menjalani proses hukum dan asetnya telah disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, nanti kami akan berkomunikasi dengan keluarga ya cuman tidak ada respons yang lebih jauh yang bisa saya sampaikan terkait dengan itu," ujarnya.
Dia menyebutkan keluarga Mario sudah pernah menawarkan untuk membantu biaya pengobatan David. Namun tawaran itu ditolak.
"Tapi, kalau pertanyaannya tadi masalah kesiapan, bagaimana, ya memang di awal. Sudah pernah ditawarkan untuk pengobatannya, sudah sangat clear, sudah 4 kali lebih ditawarkan. Tapi kan ditolak. Ditolak. Nah, sekarang tiba-tiba minta di pengadilan. Kita jadi bingung, nih. Kemarin nolak, sekarang minta," ujar Nahot.
"Sekarang, yang dapat saya sampaikan, memang dari keluarga pun harus bisa dipahami. Seluruh aset dari seluruh orang tua itu sudah di-freeze. Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," tambahnya.
Dia menilai penganiayaan yang dilakukan Mario memenuhi unsur sengaja bukan perencanaan. Menurutnya, Mario hanya berencana bertemu dengan David untuk melakukan klarifikasi.
"Tadi ahli juga sudah semakin membuat terang karena dari pertanyaan saya pun sudah clear menggambarkan bahwa apabila terjadi perencanaan pertemuan ya untuk mengklarifikasi sesuatu hal, dan kemudian ternyata dalam pembicaraan di situ terjadi eskalasi emosi dan terjadi penganiayaan, ahli sampaikan bahwa itu terpenuhi, (pasal) dengan sengaja," ujarnya.
Nahot mengatakan Mario tak merencanakan bagaimana melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap David. Dia menyebutkan tindakan Mario saat menganiaya David merupakan sikap spontan.
"Karena memang, dalam persidangan ini pun sama-sama kita lihat bahwa tidak ada perencanaan bagaimana nanti akan dilakukan pemukulan. Tidak ada pembagian peran, nanti kamu pegang tangannya, nanti saya pukul kepalanya, saya tendang ini, nggak ada perencanaan seperti itu. Sementara dalam suatu perencanaan harus ada juga pembicaraan yang seperti itu. Jadi kami kembali berpendapat bahwa ini adalah sebuah sifat spontan," ucapnya.
Simak Video 'Hakim Minta Ortu Mario Dandy Jadi Saksi Persidangan Bahas Restitusi':
Ketua majelis hakim Alimin Ribut sebelumnya meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.
"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," kata hakim Alimin.