Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin anak proklamator tidak mendapatkan perhatian lebih.
"Terancam disitanya rumah Guruh Soekarnoputra sangat memprihatinkan. Miris sekali, seorang anak proklamator mendapat masalah seperti itu. Terlepas dari masalah pokok hukumnya, nasib anak pahlawan memang belum terlalu kita perhatikan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Habiburokhman kemudian mengungkit soal jasa pahlawan yang kini diterima ahli waris Rp 50 juta setiap tahunnya. Dia meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih untuk kepada para anak pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jasa besar para pahlawan yang merebut kemerdekaan saat ini hanya dihargai dengan Tali Asih sebesar Rp 50 juta dibagi rata seluruh ahli waris setiap tahun, jumlah yang setara dengan upah minimum di beberapa provinsi," ujarnya.
"Layaknya negara memberikan perhatian lebih lagi kepada anak-anak pahlawan. Bahkan untuk anak Proklamator yakni Bung Karno dan Bung Hatta perhatian kita seharusnya lebih besar lagi. Kalau ada yang mendapat masalah hukum, baiknya negara memfasilitasi bantuan hukum walaupun tanpa mengintervensi penegak hukumnya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia merasa malu jika negara diam saja atas masalah yang menimpa Guruh.
"Sangat memalukan kalau negara sebesar kita tetapi anak proklamatornya terlantar atau teraniaya secara hukum," katanya
Sebelumnya, PN Jaksel akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy.
Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).
Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto lagi.
Simak Video 'Guruh Soekarnoputra yang Terancam Kehilangan Rumahnya':