Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy.
Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto lagi.
Kasus bermula saat terjadi sengketa antara keduanya dan saling menggugat ke Pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. Salah satunya putusan kasasi nomor 515 K/Pdt/2016 yang berbunyi:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat seperti uraian di atas adalah cidera janji dan telah menimbulkan kerugian materiil kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, apabila diperlukan dan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara RI;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan milik Tergugat;
Menghukum Pemohon Kasasi II/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
(asp/zap)