Hakim Vonis Lepas Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja, Ini Pertimbangannya

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 15:30 WIB
Foto: KPK tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO)-(M Hanafi/detikcom)
Makassar -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara Rp 21,6 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dilansir detikSulsel, Selasa (18/7/2023).

Humas PN Makassar Sibali kemudian menjelaskan pertimbangan majelis hakim. Dia mengatakan majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi dalam kasus ini.

"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali.

Beda dengan Eltinus, dua terdakwa lainnya, yakni Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Adapun yang dua orang ini terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim)," ungkap Sibali.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Kala Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':






(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork