Bupati Mimika Divonis Lepas di Kasus Korupsi Gereja, Ini Kata KPK

Bupati Mimika Divonis Lepas di Kasus Korupsi Gereja, Ini Kata KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 19:33 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (ANTARA/Evarukdijati)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (ANTARA/Evarukdijati)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pembangunan gereja dengan terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjalani sidang vonis. Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Sidang vonis digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar. Fikri mengatakan majelis hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng bukan termasuk perbuatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan dari vonis majelis hakim. Pasalnya, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana putusan kasus korupsi pada umumnya.

ADVERTISEMENT

KPK pun akan segera mengambil sikap atas vonis hakim dalam perkara Eltinus Omaleng. Fikri menegaskan putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tambah Ali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar hari ini juga membacakan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Kedua tersangka, yang bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Kasus Korupsi Eltinus Omaleng

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus Omaleng masih menjadi Komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp 126 miliar. Lalu, pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan menetapkan satu kebijakan soal dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Di tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (8/9/2022).

Lihat juga Video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Firli mengatakan Eltinus lalu memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan Gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014 sebesar Rp 65 miliar. Eltinus, yang saat itu masih menduduki jabatan komisaris, membangun dan menyiapkan alat pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selanjutnya, pada 2015, Eltinus mempercepat proses pembangunan dan menawarkan proyek itu kepada Teguh Anggara. Dalam kesepakatannya, Eltinus bakal mendapat 7 persen fee dan Teguh menerima 3 persen dari total nilai proyek.

Firli mengatakan Eltinus sengaja menunjuk Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat itu tidak berkompeten di bidang konstruksi bangunan, untuk mengkondisikan proses lelang. Eltinus memerintahkan Marthen Sawy memenangkan Teguh Anggara meskipun proses lelang belum diumumkan.

Marthen Sawy dan Teguh Anggara melakukan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 46 miliar. Dalam proses pengerjaannya, Teguh Anggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke sejumlah perusahaan tanpa ikatan kontrak.

Firli menyebutkan PT KPPN menggunakan dan menyewa dari PT NKJ, yang mana saat itu Eltinus masih menduduki jabatan komisaris. Dalam proses pengerjaannya, waktu penyelesaian hingga volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.

Eltinus, Teguh, dan Marthen dianggap melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 21,6 miliar. KPK menduga Eltinus menerima uang senilai Rp 4,4 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads