Ahli Jelaskan 2 Turut Serta dalam Pidana di Sidang Mario Dandy dan Shane

Ahli Jelaskan 2 Turut Serta dalam Pidana di Sidang Mario Dandy dan Shane

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 12:18 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari UIN Jakarta, Alfitra, dalam sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, bertanya ke Alfitra soal maksud ikut serta dalam suatu tindak pidana.

"Tadi ahli sudah menjelaskan atas pertanyaan dari JPU tentang Pasal 351, kami ingin pendapat ahli, karena setahu saya definisi ikut serta dalam KUHP itu tidak didefinisikan secara jelas atau eksplisit, kami ingin pendapat ahli definisi atau konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin itu, ahli menganut doktrin mana?" tanya Happy Sihombing dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta Happy menyampaikan inti pertanyaannya agar tidak membingungkan. Hakim mengatakan pertanyaan harus disampaikan secara lugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebentar-sebentar, Saudara tanya pendapat ahli, kalau memang tidak sependapat, Saudara tuangkan dalam pembelaan. Tanya saja, menurut ahli, turut serta apa, gitu aja," kata Hakim Alimin.

"Saya pengantar dulu, Yang Mulia," ujar Happy.

ADVERTISEMENT

Alfitra mengatakan seseorang dapat dinyatakan ikut serta melakukan tindak pidana secara pasif dan aktif. Dia memberikan ilustrasi ikut serta tersebut dalam kasus pencurian rumah.

"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana, artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri. Tiga orang yang ingin berniat mencuri suatu rumah kosong, yang dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik. Orang yang menunggu di tiang listrik mengatakan kalau saya pukul tiang listrik ini dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti, yang razia. Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta. Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jawab Alfitra.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut. Beberapa doktrin yang mengatakan ada orang yang pasif dan ada orang yang aktif. Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung, pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan share loc, itu sudah termasuk," tambahnya.

Sementara, pengacara Mario Dandy, Nahot Silitonga, menanyakan indikator persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana kepada Alfitra. Alfitra pun menjawab persiapan bukan sekadar menyiapkan peralatan fisik, tapi juga niat.

"Yang mempersiapkan sarana dan prasarana itu contohnya seperti apa?" tanya Nahot.

"Mempersiapkan sarana dan prasarana itu bukan dalam konteks obyek yang digunakan, bukan pentungan atau tali atau besi dan sebagainya, tapi suatu niat yang menimbulkan akibat tadi. Sehingga kita bisa memikirkan seseorang yang mempunyai kewarasan bisa memikirkan kalau seandainya ini yang saya lakukan kepada seseorang ini akan berdampak fatal bagi orang tersebut. Maka sangat sumir bagi kita untuk mengatakan apakah dia berencana atau tidak berencana tetapi dalam konteks hukum pidana akibat dan mens rea dari seseorang yang melakukan itu bisa memprediksi bahwa kalau ini saya lakukan ini akibatnya," jawab Alfitra.

"Berati sangat sulit ya untuk menilai apakah niat jahat ya?" tanya Nahot.

"Iya," jawab Alfitra.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads