Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Andreas mengajukan pemeriksaan psikiater dilakukan di lapas.
"Pembelaan kami, Yang Mulia, kami minta izin secara tertulis. Tadi juga sudah disampaikan ke PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaan kami di lapas. Kami mohon izin, kalau bisa, kami mau hadirkan psikiater untuk pemeriksaan di lapas," kata Andreas dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Andreas mengatakan pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk pemeriksaan Mario Dandy. Majelis hakim pun mengizinkan pemeriksaan selama tidak mengganggu proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan?" kata hakim.
"Ini kami secara paralel kalau memang diizinkan, kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk meminta waktu yang pastinya," ujarnya.
"Penuntut umum?" tanya hakim.
"Serahkan ke majelis hakim," jawab penuntut umum.
"Baik, sepanjang tidak mengganggu proses persidangan, silakan ajukan saja. Ajukan permohonan, dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jangan sampai nanti pada waktunya psikiater memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana. Itu konsekuensi yang Saudara ambil," kata hakim.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).