Panas! Ahli Pidana dan Pengacara Shane Lukas Adu Mulut di Sidang Mario Dandy

Panas! Ahli Pidana dan Pengacara Shane Lukas Adu Mulut di Sidang Mario Dandy

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 14:39 WIB
Shane Lukas menjalani sidang dakwaan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane diadili setelah Mario Dandy.
Shane Lukas (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pengacara Shane Lukas berdebat dengan ahli pidana hukum dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian soal unsur pembiaran yang didakwakan terhadap Shane dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Adu mulut keduanya pun tak terhindarkan.

Momen debat panas itu terjadi dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (11/7/2023). Saat itu saksi ahli yang sedang diperiksa adalah Ahmad Sofian selaku ahli pidana hukum dari Universitas Binus.

Mulanya, penasihat hukum Shane bertanya apakah dakwaan subsider terhadap Shane yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat unsur pembiaran. Ahmad mengatakan tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini kan ada dakwaan ini yang didakwa kan penganiayaan. Menurut hukum kan percobaan penganiayaan itu tidak dipidana, padahal udah mencoba. Sudah mencoba saja tidak. Nah sekarang pembiaran, di mana unsur pembiaran dalam suatu tindak perbuatan coba ahli jelaskan?" kata pengacara Shane.

"Maksud pertanyaan Saudara apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

ADVERTISEMENT

"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir. Bagaimana pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada," jawab Ahmad.

Kendati demikian, kata Ahmad, unsur pembiaran ada dalam pasal objektif dan subjektif yang harus dibedah lagi. Pengacara Shane lalu memotong penjelasan Ahmad.

"Tidak ada unsur kan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi Anda harus membedakan, unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita bedah lagi," jawab Ahmad.

"Jadi Anda jangan tunggu.." tambah Ahmad.

"Dakwaan ini tidak ada unsur?" tanya pengacara Shane memotong penjelasan Ahmad.

Perdebatan pun tidak terhindarkan. Ahmad tidak mau menjawab pertanyaan dari pengacara Shane.

"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya tidak mau jawab pertanyaan," kata Ahmad.

"Lah justru saudara yang mutar-mutar," timpal pengacara Shane.

Hakim ketua Alimin Ribut pun kemudian menengahi keduanya. Hakim Alimin mengatakan jaksa berhak menentukan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Tinggal nanti, kata hakim Alimin, bagaimana pembuktiannya di persidangan.

"Sebentar, sebentar ini kan dakwaan domain dari penuntut umum. Penuntut umum menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas atau kah campuran itu hak penuntut umum. Dia bisa menentukan pasal-pasal tertentu sesuai dengan pendapat penuntut umum yang akan dibuktikan itu haknya itu," ujarnya.

"Kita jangan melakukan tanya jawab atau debat yang tidak ada gunanya, pertanyaannya ganti," tegas hakim.

Baca halaman selanjutnya.


Dakwaan Shane

Jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.

Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ucap jaksa.

Singkat cerita, Mario, anak AG, dan Shane pun menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan saat pertemuan itu penganiayaan itu pun terjadi. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

Penganiayaan sadis yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng," kata jaksa.

Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Atas hal itu, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads