KPK telah menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka di kasus korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna periode 2021-2022. Rusman Emba dicecar soal aliran uang korupsi dana PEN.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Rusman Emba diperiksa KPK pada Senin (17/7) di Polda Sulawesi Utara (Sultra). Selain Bupati Muna, tim penyidik memeriksa 12 orang lainnya di Polda Sultra.
Selain itu, tim penyidik memeriksa Ochtavin Runia Pelealu selaku ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022. KPK juga turut memeriksa Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/7). Para saksi ini diperiksa soal sistem penyerahan uang kepada tersangka dalam kasus korupsi dana PEN di Muna.
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan tersangka.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Berdasarkan sumber detikcom, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Mereka ialah:
1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto
3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna
(dek/dek)