Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kembali menjadi tersangka. Kali ini dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna.
Ardian saat ini berstatus terpidana setelah dijebloskan di Lapas Sukamiskin sejak Oktober 2022. Dia menjalani hukuman selama 6 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan dana PEN Kolaka Timur pada 2021.
Setelah Ardian divonis bersalah, KPK melakukan pengembangan kasus suap dana PEN. Terbaru, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna
2. La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna,
3. Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
Kini proses penyidikan terus dilakukan. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.
Simak juga 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':