KPK telah memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ada puluhan travel yang diperiksa sebagai saksi.
"Timnya sudah kembali yang dari Jawa Timur seingat saya ya, kemarin selama satu minggu lebih lah ada di sana. Saya juga belum menanyakan secara detail berapa puluh travel yang diperiksa. Tapi yang jelas, memang kemarin itu pemeriksaan terhadap travel-travel," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah kuota yang didapat tiap-tiap travel. Selain itu, proses pembayaran dari tiap-tiap travel juga ikut didalami.
"Setelah itu, kita tanyakan juga nanti dari siapa dapatnya kuota tersebut dan lain-lain. Termasuk juga aliran dananya jika ada," kata Asep.
Selain itu, Asep juga memastikan bahwa sejumlah pihak travel yang sudah diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan adanya permintaan-permintaan dari sejumlah oknum Kemenag terkait proses pemberian kuota haji kepada pihak travel.
"Sejauh ini kami memanggil para pemilik travel itu sebagai saksi. Saksi terkait dengan kuotanya berapa, apakah ada. Karena selama ini informasinya bahwa ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama itu yang memberikan kuota tersebut," tutur Asep.
"Tentang sejumlah uang, ada yang bilang percepatan dan lain-lain. Jadi sejauh ini statusnya sebagai saksi. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar 'uang percepatan'.
Simak juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
(azh/azh)