"Karena menurut keterangan tersangka, kalau penyakit-penyakit yang lain itu cukup di rumah," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Namun korban berinisial DV diketahui mengalami keterbelakangan mental. Jadi tersangka meminta agar korban dimandikan.
"Namun karena ini ada keterbelakangan mental, harus dimandikan dan tidak dimandikan di rumah. Maka dimandikanlah di kolam bekas galian tambang," ujarnya.
Rio mengatakan masih mendalami kenapa tersangka membawa korban mandi di danau kuari tersebut. Serta faktor apa saja yang membawanya melakukan ritual pengobatan di sana sehingga berujung hilang nyawa.
"Ini lagi kita dalami kenapa dia menentukan danau kuari, kenapa dia harus lari ke situ. Faktor-faktor apa yang menyebabkan dia mengajak si korban ke situ," terangnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa intensif AN (51). Polisi mendalami latar belakang AN.
"Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (17/7).
Polisi belum menemukan adanya indikasi pihak lain yang terkait kasus tersebut. Kepada polisi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan tradisional itu sejak 2005.
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005," jelasnya. (rdh/idn)