Desakan ke Jaksa Usut Tuntas Rp 27 M Terkait Korupsi BTS

Desakan ke Jaksa Usut Tuntas Rp 27 M Terkait Korupsi BTS

Zunita Putri, Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 20:33 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari seseorang berinisial S terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS kominfo. Kejagung diminta mengusut tuntas sosok berinisial S dan uang Rp 27 M itu.

"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir (pengacara terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan), Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta kopi rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Mulanya, uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara. Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Boyamin, ia mengatakan Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segera mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.

"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan tidak sulit jika Kejagung memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp 27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa langsung didapatkan Kejagung, yakni CCTV, sumber uang, hingga saksi.

"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk. Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.

Simak Video 'Seputar Pengembalian Uang Korupsi BTS Rp 27 M di Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, merespons peristiwa pengembalian uang Rp 27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Chairul menilai Kejagung seharusnya mengusut sosok yang mengembalikan uang tersebut ke klien Maqdir.

"Saya kira walaupun uang sudah dikembalikan, tindak pidana sudah terjadi. Jadi aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang mengembalikan uang tersebut, dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan kliennya Maqdir," ujar Chairul Huda.

Diketahui, sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Maqdir itu berinisial S. Menurut Chairul, Kejagung harus mengusut perbuatan S ini dikaitkan dengan perbuatan Irwan.

"Harus bisa dikaitkan antara perbuatan Irwan dengan pengembalian uang oleh S ini," katanya.

"Bukan statusnya saksi atau tersangka... tapi kaitan perbuatannya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads