Tanda Tanya Inisial S di Balik Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS

Tanda Tanya Inisial S di Balik Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 06:29 WIB
Jakarta -

Uang sebanyak Rp 27 miliar dalam bentuk USD diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sosok S muncul ke permukaan karena diduga uang itu ada kaitan dengannya.

Uang USD 1,8 juta itu diserahkan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa Irwan Hermawan. Uang itu kini telah diamankan Kejagung pada Kamis siang (13/7/2023).

Tumpukan uang itu diperlihatkan ke awak media dengan dibawanya oleh tim Maqdir lalu diserahkan ke Kejagung. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Maqdir sendiri tak tahu siapa sosok S tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas.

ADVERTISEMENT

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.

"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," sambungnya.

Pengembalian Rp 27 M Tak Berarti Kasus Disetop

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan status uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, masih belum jelas. Dia mengatakan pihaknya tak langsung menganggap uang itu sebagai pengembalian.

"Jadi gini saya tegaskan saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas, kapan uang itu kami anggap sebagai pengembalian, kapan uang tersebut merupakan hasil kejahatan, itu ada syaratnya," kata Kuntadi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Kuntadi menegaskan penyerahan uang Rp 27 miliar itu juga tak langsung membuat hukuman Irwan menjadi lebih ringan. Dia menegaskan kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun tak akan disetop.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas, syaratnya jelas, hukum acaranya sudah jelas sehingga maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu apa uang ini. Sehingga langkah kami uang tersebut kami amankan terlebih dahulu statusnya belum jelas," ujarnya.

"Pendalaman masih terus," sambungnya.

Tak Singgung Nama Menpora

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Ini merupakan pertama kalinya Maqdir dimintai keterangan.

"Pak Maqdir baru hari ini dia diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Ketut mengatakan Maqdir tak menyinggung nama Menpora Dito Ariotedjo saat ditanya soal sumber uang Rp 27 miliar itu. Dia menegaskan Kejagung sudah menanyakan dari mana uang itu kepada Maqdir.

"Nggak ada yang menyinggung (nama Menpora), kita udah tanyakan apakah dari mana sumbernya kita sudah tanyakan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Maqdir Klaim Ada Penyerahan Rp 8 M

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan penyerahan uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan pertama kalinya. Dia mengaku sudah pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Kejagung.

"Perlu juga diketahui kami pun,ini bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Maqdir mengatakan uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu diterima dari sumber yang berbeda. Dia berharap penyerahan uang itu akan meringankan Irwan.

"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar lebih ini, sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir. Dia mengatakan Maqdir baru diperiksa hari ini.

"Saya sampaikan ya Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu," kata Ketut.

Kejagung: Maqdir Harusnya Tak Gegabah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, seharusnya tak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS. Apalagi, uang itu tak jelas asal-usulnya.

"Tapi begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Kuntadi mengatakan Maqdir seharusnya tak hanya melempar isu pengembalian uang terkait kasus BTS itu. Dia mengatakan Kejagung bakal mendalami soal uang Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan oleh seorang berinisial S lewat terdakwa Irwan.

"Sehingga kami pun sebenarnya berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang siapa si S ini, bukan hanya sekedar melempar isu ke masyarakat tapi kami sebagai aparat hukum tentu saja wajib untuk mendalami supaya semua terang dan tidak menjadi fitnah," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads