Kasus Dedy Angga (32) yang memutilasi teman pria berinisial R (45) memasuki babak baru. Kasus sadis Dedy segera dibawa ke meja hijau.
Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan sadis tersebut telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, Dedy akan diseret ke kursi pesakitan di pengadilan.
"(Berkas) sudah tahap 2," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/7/2023).
Dedy membunuh dan memutilasi R di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah itu, Dedy membuang potongan tubuh korban hingga ke kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Berkas kasus serta tersangka Dedy dalam proses untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hingga kemudian kasus tersebut dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Proses limpah ke PN," kata dia.
Proses penelitian berkas kasus ini berjalan sekitar 2 bulan. Pihak kepolisian awalnya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Kabupaten Bogor pada awal Mei.
Pada awal Juni, pihak Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus pembunuhan sadis itu ke pihak kepolisian. Pihak kejaksaan memberi sejumlah catatan agar berkas tersebut dinyatakan lengkap.
Sebulan kemudian, pada Selasa (4/7), kepolisian kembali menyerahkan berkas kasus kepada kejaksaan. Pihak kejaksaan lalu meneliti hingga menyampaikan berkas kasus telah dinyatakan lengkap.
Berawal dari Perkara Hand Job
Dedy memutilasi tubuh R menjadi 4 bagian, kemudian memisahkan kedua kaki dan kepala dari badan R, sementara kedua tangan R masih menyatu dengan badan.
Aksi mutilasi ini dilakukan Dedy apartemen yang dihuni R, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, usai menusuk leher R. Keduanya saling mengenal karena R berlangganan taksi online pada Dedy.
Lihat juga Video 'Terungkapnya Misteri Potongan Tubuh Berceceran di Sleman':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mae)