Terungkap Modus Transaksi Sabu 36 Kg di Gerobak, Kurir Dijanjikan Rp 50 Juta

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 20:57 WIB
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu dalam kemasan kopi asal AS. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RB (38) di Depok, Jawa Barat, kurir 36 kilogram sabu. Tersangka dijanjikan fee hingga Rp 50 juta per kilogram sabu.

"(Pekerjaan pelaku) wiraswasta. Upah dijanjikan rata-rata bisa Rp 25-30 juta, bahkan Rp 50 juta per kilogram kalau berhasil. Pengendali (yang menjanjikan). RB ini kurir pembawa dan sebagainya," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Hengki mengatakan sebagian sabu tersebut ditaruh di pinggir jalan untuk diambil oleh si pemesan. Sabu disimpan di gerobak dengan ditutup barang bekas.

"Ditaruh di suatu tempat, di lapangan dan diambil. RB taruh di pinggir jalan di gerobak-gerobakan 5 bungkus. Nanti ada kurir lain ambil 5 kilogram, (tetapi) segera kita amankan," tutur dia.

"Cuma ditaruh di gerobak pakai penutup plastik kayak barang bekas, kayak sampah," tambahnya.

Hengki mengatakan jaringan narkoba kerap mengubah modus operandi untuk menghindari kejaran polisi.

"Jadi semua (modus) berubah-ubah, termasuk cara pengiriman. Kalau dulu dibawa langsung kalau sekarang banyak dibawa melalui jasa-jasa, baik udara maupun laut. Sekarang sudah berubah, kalau dulu dibawa barangnya langsung, kalau sekarang pakai paket," ungkapnya.

Pengungkapan 36 Kg Sabu

Sebelumnya, seorang kurir narkoba laki-laki inisial RB (36) ditangkap atas narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram tersebut. RB menyamarkan narkoba tersebut di dalam bungkus kopi asal Amerika dan teh China.

"Pengungkapan terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Dengan modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).

Simak Video 'Polda Metro Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork