Terbakar Emosi Pakar di Sidang Sebab Dibentak Pihak Haris Azhar

Terbakar Emosi Pakar di Sidang Sebab Dibentak Pihak Haris Azhar

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 20:02 WIB
Sidang Haris Azhar (Dwi-detikcom)
Foto: Sidang Haris Azhar (Dwi R-detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali berlangsung panas. Kali ini, saksi ahli sampai emosi.

Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). Ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.

Surono awalnya bicara mengenai kritik atau kebebasan berpendapat dengan disertai kaidah kesopanan. Hal itu disampaikan Agus Surono usai jaksa penuntut umum (JPU) bertanya tentang keberadaan UU ITE yang kerap dianggap mengkriminalisasi orang yang menyampaikan kritik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa sih yang dimaksud dengan kritik. Tapi pada prinsipnya saya mau menyampaikan dalam sidang ini adalah bahwa kebebasan dalam memberikan pendapat itu pada hakikatnya dilindungi oleh konstitusi kita oleh UU kita," kata Agus Surono.

Surono mengatakan tak ada maksud spesifik soal kritik di UU ITE. Namun, kata dia, siapa pun yang berpendapat perlu mengedepankan kesopanan.

ADVERTISEMENT

"Cuma persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat itu, jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan, bebas siapa pun menyampaikan pendapat dan kritik bahkan saya juga sering mengkritik. Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah kaidah kesopanan dan seterusnya," kata Agus Surono.

"Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," sambungnya.

Dia mengatakan jangan sampai kritik berlawanan dengan hukum. Dia menyinggung pencemaran nama baik yang masuk ke dalam delik aduan. Menurut Surono, hal itu merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik.

"Nah adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan satu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa juga karena kritik tidak mesti disampaikan kepada pemerintah," jelasnya.

"Ini yang saya kira harus kita catat penerapan pasal 27 ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi. Sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang di kualifikasi dalam pencemaran ataupun penghinaan," sambungnya.

Haris Azhar Protes Jaksa

Sidang mulai memanas saat Haris Azhar memprotes jaksa. Momen itu terjadi saat jaksa bertanya tentang perbandingan hukum di Indonesia dengan Eropa.

"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" tanya jaksa.

"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana? Perbandingan hukum positif," ujar Haris Azhar memotong jaksa.

Jaksa membalas Haris Azhar dan menyatakan pihaknya bukan pelayan terdakwa. Hakim pun menengahi perdebatan tersebut.

"Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.

"Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," ujar hakim.

"Mohon maaf bisa saya klarifikasi, bahwa pertanyaan saya adalah perbuatan pidananya dilakukan di mana? Karena itu sangat berkaitan dengan jawaban saya. Kalau di Indonesia, maka tentu hukum Indonesia yang berlaku. Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," ujar saksi ahli.

Simak juga Video 'Saat Saksi Ahli Tak Terima Dibentak Pengacara Haris-Fatia':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ahli Emosi

Suasana sidang terus memanas. Ahli Agus Surono pun tak terima dibentak-bentak penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia mengatakan punya hak sebagai ahli.

Agus Surono awalnya menjelaskan soal pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

"Yang paling penting, kata kuncinya bagi saya bukan siapa menyampaikan apa, tapi apa yang dia sampaikan dan cara dia menyampaikannya," ujar Agus Surono.

Pengacara Haris dan Fatia lalu meminta penjelasan terkait maksud 'apa' dan 'cara penyampaian' kepada Agus Surono. Perdebatan kemudian terjadi.

"Tadi menyampaikan adalah substansinya dan cara menyampaikannya," tutur Surono.

"Betul, substansinya adalah apa dan caranya gimana. Nah, pertanyaan saya berkaitan dengan 'apa' itu. Anda menyebut beberapa hal tapi tidak dijelaskan apakah hukum kita mengenai pencemaran nama baik," ujar pengacara.

Pengacara Haris Azhar dan Fatia kembali bertanya terkait substansi macam apa yang dikategorikan sebagai kepentingan publik. Surono kemudian menjawab ada dua unsur penting untuk menentukan ada-tidaknya kepentingan publik.

"Tadi berkaitan dengan apakah ini dikualifikasi sebagai ada atau tidak kepentingan umum, maka ada dua unsur yang penting," kata Surono.

"Ya saya itu sudah mengerti, tolong ahli mencermati pertanyaan saya. Pertanyaan saya sederhana apakah dalam hukum kita substansi itu mengenai kepentingan umum ada kualifikasinya nggak penjelasannya," ujar pengacara dengan nada meninggi.

Agus Surono tak terima dengan nada bicara pengacara terdakwa. Agus Surono mengatakan punya hak untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli tanpa dibentak-bentak.

"Mohon maaf, Bapak, Yang Mulia. Mohon maaf, saya dihadirkan di sini kan sebagai orang yang mempunyai hak juga, untuk memberikan keterangan ahli. Mungkin untuk diberikan kesempatan saya tanpa harus kita membentak-bentak, tidak boleh, beri karena saya menyampaikan," ujar Agus Surono.

Haris Azhar Maju ke Meja Hakim

Persidangan terus berlangsung dengan tensi tinggi. Haris Azhar pun maju ke meja hakim di tengah persidangan. Jaksa langsung berteriak bahwa aksi Haris Azhar itu tidak sopan.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Haris Azhar mulanya bertanya ke ahli pidana Agus Surono apakah ahli tahu sedang menjadi saksi bagi Luhut Binsar Panjaitan.

"Hanya diberi tahu ada korban yang namanya ini, dalam kronologisnya saja," kata Agus Surono menjawab pertanyaan Haris.

"Saya ingatkan saksi ahli ya, tanda tangan dokumen yang tebalnya hampir 100 lembar. Jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya, konsekuensinya Anda di paraf (dokumen). Izin, Majelis, saya menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," ujar Haris Azhar sambil membawa dokumen ke meja hakim.

Saat Haris Azhar maju, terdengar teriakan 'kurang sopan' dari arah jaksa. Haris Azhar pun mengatakan aksinya itu memang tidak sopan.

"Iya saya nggak sopan, betul. Saya nggak sopan. Bagaimana saksi ahli yang Anda bawa kalau menuduh saya macam-macam," ujarnya.

Hakim kemudian menenangkan jaksa dan terdakwa. Jaksa menyebut kubu Haris Azhar kerap melakukan hal yang sama selama persidangan.

"Kebiasaan kalian, bukan kami," tutur Jaksa.

"Anda kebiasaan motong tanpa minta izin ke majelis," ucap Haris dengan nada tinggi.

"Cukup, cukup," kata hakim.

Haris Azhar kemudian duduk lagi. Dia meminta pertanggungjawaban dari saksi ahli yang hadir.

"Saya ke depan bukan untuk mengancam Anda, Majelis. Saya datang ke depan ingin menunjukkan bukti bahwa saksi ahli yang profesor di universitas yang menggunakan nama falsafah negara. Saya minta pertanggungjawabannya," ujarnya.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Halaman 2 dari 2
(haf/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads