Ahli Berang Dibentak Pengacara Haris Azhar dan Fatia: Saya Punya Hak Juga!

Ahli Berang Dibentak Pengacara Haris Azhar dan Fatia: Saya Punya Hak Juga!

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 15:43 WIB
Sidang Haris Azhar (Dwi-detikcom)
Sidang Haris Azhar dan Fatia (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, tak terima dibentak-bentak penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia mengatakan punya hak sebagai ahli.

Agus Surono awalnya menjelaskan soal pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Hal itu disampaikan Surono saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).

"Yang paling penting, kata kuncinya bagi saya bukan siapa menyampaikan apa, tapi apa yang dia sampaikan dan cara dia menyampaikannya," ujar Agus Surono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Haris dan Fatia lalu meminta penjelasan terkait maksud 'apa' dan 'cara penyampaian' kepada Agus Surono. Perdebatan kemudian terjadi.

"Tadi menyampaikan adalah substansinya dan cara menyampaikannya," tutur Surono.

ADVERTISEMENT

"Betul, substansinya adalah apa dan caranya gimana. Nah, pertanyaan saya berkaitan dengan 'apa' itu. Anda menyebut beberapa hal tapi tidak dijelaskan apakah hukum kita mengenai pencemaran nama baik," ujar pengacara.

Pengacara Haris Azhar dan Fatia kembali bertanya terkait substansi macam apa yang dikategorikan sebagai kepentingan publik. Surono kemudian menjawab ada dua unsur penting untuk menentukan ada-tidaknya kepentingan publik.

"Tadi berkaitan dengan apakah ini dikualifikasi sebagai ada atau tidak kepentingan umum, maka ada dua unsur yang penting," kata Surono.

"Ya saya itu sudah mengerti, tolong ahli mencermati pertanyaan saya. Pertanyaan saya sederhana apakah dalam hukum kita substansi itu mengenai kepentingan umum ada kualifikasinya nggak penjelasannya," ujar pengacara dengan nada meninggi.

Surono pun tak terima dengan pernyataan pengacara. Dia mengatakan punya hak untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli tanpa dibentak-bentak.

"Mohon maaf, Bapak, Yang Mulia. Mohon maaf, saya dihadirkan di sini kan sebagai orang yang mempunyai hak juga, untuk memberikan keterangan ahli. Mungkin untuk diberikan kesempatan saya tanpa harus kita membentak-bentak, tidak boleh, beri karena saya menyampaikan," ujar Surono.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Simak Video 'Ahli Pidana di Sidang Haris-Fatia Singgung Prinsip Hati-hati dalam UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads