Haris Azhar memotong jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang bertanya soal hukum pidana di Eropa kepada ahli dalam sidang pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Jaksa pun membalas Haris Azhar.
Jaksa awalnya bertanya ke ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, terkait penghinaan di Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Jaksa meminta ahli membandingkan dengan sistem pidana di Eropa.
"Kalau di Eropa saya tidak tahu persis, tapi yang saya pahami yang ada di Indonesia, artinya saya ingin menyatakan bahwa keberlakuan hukum positif itulah yang kemudian dijadikan sebagai rujukan untuk mengklasifikasi terkait satu perbuatan-perbuatan," kata Agus Surono dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ahli mengatakan jika pelanggaran dilakukan di Indonesia, maka hukum yang dipakai berdasarkan hukum di Indonesia.
"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," ujar Surono.
Jaksa kembali bertanya soal hukum di Eropa ketika ada seorang yang memiliki jabatan mengalami penghinaan tak termasuk ranah pidana. Jaksa bertanya apakah hal itu bisa menjadi rujukan di Indonesia.
"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" tanya jaksa.
"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana? Perbandingan hukum positif," ujar Haris Azhar memotong jaksa.
Jaksa kemudian membalas Haris Azhar. Jaksa mengatakan pihaknya bukan pelayan terdakwa.
"Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.
"Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," ujar hakim.
"Mohon maaf bisa saya klarifikasi, bahwa pertanyaan saya adalah perbuatan pidananya dilakukan di mana? Karena itu sangat berkaitan dengan jawaban saya. Kalau di Indonesia, maka tentu hukum Indonesia yang berlaku. Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," ujar saksi ahli.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Simak Video 'Ahli Pidana di Sidang Haris-Fatia Singgung Prinsip Hati-hati dalam UU ITE':