Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ayah Pembunuh Putri Kandung di Depok

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ayah Pembunuh Putri Kandung di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 16:39 WIB
Pembunuh anak sendiri di Tapos, Depok, Jabar, Rizky Noviyandi Achmad (31), dituntut hukuman mati.
Foto: Pembunuh anak sendiri di Tapos, Depok, Jabar, Rizky Noviyandi Achmad (31), dituntut hukuman mati. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad (31), seorang ayah yang membunuh anaknya sendiri di Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar). Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

Jaksa mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana mati pada Rizky. Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia)," kata Dera.

Dera menjelaskan Rizky juga merupakan seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban Nila Islamia, sekaligus sebagai seorang ayah dari Keyla Putri Cantika. Rizky, lanjut jaksa, seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya.

ADVERTISEMENT

Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membunuh anaknya sendiri di Tapos, Depok, menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Simak juga Video 'Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads