Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Dr Muhammad Rullyandi menjelaskan perihal PP No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Rully menilai berdasarkan aturan tersebut developer berhak menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL).
"Karakteristik pelaksanaan penyediaan di bidang pengaturan kawasan perkotaan dalam perspektif pendelegasian kewenangan publik pemerintah dapat diserahkan kewenangan pengurusannya dan kewenangan pengelolaannya kepada penyelenggara badan hukum dalam kedudukannya sebagai pengembang perumahan dan permukiman," kata Dr Muhammad Rullyandi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Menurut Muhammad Rullyandi, hal itu merujuk kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kewenangan atributif pemerintahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam pengaturan penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti sepanjang tidak dapat dimaknai terbatas hanya dalam penyediaan fasilitas saja, namun juga dalam hal bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang timbul dari suatu kawasan perkotaan terencana yang dibentuk oleh badan hukum pengembang perumahan dan permukiman," paparnya.
Kawasan yang dimaksud lazimnya peruntukannya sebagai suatu kawasan perumahan, perkotaan / niaga dan daerah komersial yang terletak pada wilayah di beberapa Desa/Kelurahan.
"Sehingga demi memenuhi asas kepastian hukum, developer diberikan atas hak pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terdiri dari penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang disebut 'Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL)'," ucapnya.
Komponen biaya tersebut, kata Muhammad Rullyandi, bisa didapat dari berbagai variabel. Yang ujung-ujungnya dipergunakan untuk pemeliharaan warga dan kenyamanan serta keamanan kawasan.
"Yang dalam hal teknis pengoperasiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, developer dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagai biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang terdiri dari biaya pemeliharaan perbaikan jalan, saluran, listrik penerangan jalan umum, kebersihan jalan, perawatan taman, penggunaan air bersih dan pengangkutan sampah," pungkasnya.
Simak juga Video 'Walau Alami Penurunan, Developer yakin Harga Kripto Akan Tetap Bullish':