Inspektorat DKI Jakarta memeriksa oknum Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota PPSU mengutang ke pinjol. Inspektorat mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.
"Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/7/2023).
Sigit menjelaskan, jika inspektorat mendapatkan gambaran lengkap, pemerintah daerah dapat melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan regulasi baru. Aturan baru itu, kata dia, diperuntukkan supaya peristiwa serupa tak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis memastikan tidak terulang," jelasnya.
Tak hanya oknum kasi yang diperiksa, inspektorat turut memanggil Plt Lurah Kelapa Gading Rahmat Syahputra hingga Camat Kelapa Gading Darmawan. Selain itu, inspektorat turut meminta keterangan kepada sejumlah petugas PPSU yang mengaku menjadi korban oknum kasi tersebut.
"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil," terangnya.
Lihat juga Video: Google Bakal Batasi Penggunaan Aplikasi Pinjol