Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Depok, akan menjalani sidang vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok Senin (17/7) hari ini.
"Akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidilah, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Tuntutan Mati
Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.
"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.
Sebaliknya, JPU Dera menyampaikan hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.
"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia," kata JPU Alfa Dera.
JPU Dera menuturkan Rizky adalah seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban luka berat Nila Islamia, dan ayah dari korban tewas Keyla Putri Cantika. Rizky, lanjut jaksa, seharusnya mengayomi, menjaga dan melindungi anak dan istrinya. Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas dia.
Baca di halaman selanjutnya: alasan ayah bunuh anak kandung
Lihat juga Video: Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi
(mea/dhn)