Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 09:18 WIB
Jaksa Tuntut Mati Ayah Bunuh Anak Secara Sadis di Depok (Devi/detikcom)
Foto: Jaksa Tuntut Mati Ayah Bunuh Anak Secara Sadis di Depok (Devi/detikcom)
Depok -

Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Depok, akan menjalani sidang vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok Senin (17/7) hari ini.

"Akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidilah, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Tuntutan Mati


Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

Sebaliknya, JPU Dera menyampaikan hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.

"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia," kata JPU Alfa Dera.

JPU Dera menuturkan Rizky adalah seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban luka berat Nila Islamia, dan ayah dari korban tewas Keyla Putri Cantika. Rizky, lanjut jaksa, seharusnya mengayomi, menjaga dan melindungi anak dan istrinya. Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas dia.

Baca di halaman selanjutnya: alasan ayah bunuh anak kandung

Lihat juga Video: Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi

[Gambas:Video 20detik]





Motif Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Rizky Noviyandi membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.

Pembunuhan itu dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.

Polisi sebelumnya mengungkapkan Rizky Noviyandi Achmad sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi. Sang istri memintanya bercerai karena kerap pulang pagi membuatnya emosi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pagi hari ketika sang istri hendak hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Rizky yang mengira istrinya bakal pergi dari rumah lantas membacok korban dengan membabi-buta hingga anaknya menjadi korban.

Rizky berdalih tak bisa menahan emosi saat istrinya memutuskan untuk bercerai. Dia kesal karena merasa tak dihargai istri dan anak.

"Saya sama dia sering dibuat kesal mulu, saya tidak pernah dihargai, terus sering diinjak-injak (harga diri saya). Karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky di Polres Metro Depok, Rabu (2/11), atau sehari usai peristiwa berdarah itu.

Rizky mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku membunuh anak lantaran tidak diacuhkan saat bertanya.

"Saya khilaf, karena itu dia (anak) sudah saya sekolahkan dan didik dengan pengajian dan les segala macam, tapi selalu tidak menjawab kalau saya tanyain," papar Rizky.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads