UUD 1945 menyatakan tegas tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu bagaimana dengan disabilitas?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi Bapak/Ibu Redaksi detikcom dan juga kepada Bang Andi Saputra,
Perkenalkan nama saya Andara(Nama Samaran),
Saya seorang disabilitas(kedua kaki tidak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda) yang melalui kenalan saya (selanjutnya disebut sebagai Kak Rani) diperkenalkan kepada Bos saya yang sekarang (selanjutnya disebut sebagai Pak Cokro) yang adalah pemilik sebuah perusahaan konsultan desain karena Pak Cokro ini menawarkan bantuan kepada Kak Rani bahwa dia dapat membantu apa untuk organisasi disabilitas yang dijalani oleh Kak Rani ini.
Kemudian setelah saya diperkenalkan, saya diberikan kesempatan bekerja di perusahaan nya Pak Cokro ini sejak 2018 hingga sekarang.
Sejak awal bekerja hingga sekarang sudah hampir 5 tahun, saya tidak pernah diberikan kontrak kerja atau surat apapun yang menyatakan saya karyawan perusahaan ini. Saya tidak pernah menandatangani surat apapun kepada perusahaan.
Permasalahannya dimulai saat Pandemi datang, karena WFH gaji Maret 2020 dipotong 20 ppersen dan mulai April 2020 dipotong 50 persen hingga kira-kira pertengahan 2022 lalu yang kemudian menjadi 25 persen potongan nya hingga saat ini.
Gaji saya Rp 4 juta saat sebelum pandemi dan tidak pernah ada kenaikan lagi hingga saat ini. Saya masih di-WFH-kan dan belum lama ini, saya diminta WFO kembali tapi dengan nilai gaji yang sama (Rp 4 juta) yang mana saya bersedia WFO tapi harus ada penyesuaian gaji sebelum saya kembali WFO tapi perusahaan tidak bersedia dan secara implisit seperti memaksa saya untuk tetap WFO dgn gaji Maret 2020.
Pertanyaan saya;
1. Bagaimana aturannya terhadap seorang disabilitas seperti saya yang sudah bekerja sekian tahun tapi tanpa kejelasan status karyawan apapun? Apa status saya yang sebenarnya di perusahaan ini diliat dari sudut pandang hukum ? Mohon penjelasannya.
2. Saya juga mohon petunjuk, opsi-opsi apa saja yang saya dapat lakukan? Baik itu melalui jalan musyawarah, jalur hukum maupun tindakan lainnya..
Demikian email dari saya.
Atas waktu dan perhatian Bapak/Ibu Redaksi dan Bang Andi Saputra, saya ucapkan terima kasih.
Sincerely,
Andara
(asp/asp)