Duduk Perkara Mario Teguh Dilaporkan soal Dugaan Penggelapan Rp 5 M

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Minggu, 16 Jul 2023 08:32 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Motivator Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar. Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, ke Polda Metro Jaya.

Awal Mula Kasus

Pelapor dan Mario Teguh serta istrinya mulanya bertemu di bandara. Saat itu, pelapor menyampaikan, Mario Teguh berjanji, jika menggunakan jasanya, perusahaan skincare milik Sunyoto Indra Prayitno akan mendapat omzet besar.

Kepada Sunyoto, Mario bicara soal followers sekian puluh juta yang akan memberi keuntungan bagi usaha skincare miliknya.

"Kalau memang pakai kami maka setiap bulan omzet Anda itu bisa sekian puluh miliar. Karena kami punya orang ada di seluruh Indonesia ini," kata kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menirukan pernyataan Mario Teguh, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Djamaludin mengungkap Mario Teguh mendapat uang dari kliennya sebagai brand ambassador. Selain itu, Mario Teguh disebut kadang meminta uang di luar kontrak yang sudah disepakati.

Salah satunya, kata Djamaludin, Mario Teguh kadang meminta uang untuk ke luar negeri.

Namun ternyata, Mario Teguh disebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai brand ambassador. Hal ini membuat pelapor akhirnya tidak mendapat keuntungan seperti apa yang dijanjikan sebelumnya.

"Dalam perjanjian kan mesti punya kewajiban setelah dia sudah mendapatkan haknya sebagaimana diperjanjikan kewajiban dia adalah bagaimana membuat bagaimana skincare dari klien kami ini harus seperti yang dijanjikan, kan," ulas Djamaludin.

Djamaludin mengatakan Mario Teguh hanya melakukan satu kali kewajiban dan ternyata tidak ada yang like dan membeli produk dari situ

Disomasi 3 Kali

Sebelum melapor ke polisi, pihak Sunyoto Indra Prayitno sebetulnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, kata Djamaludin, pihak Mario Teguh tak juga memberi tanggapan.

Hingga pada akhirnya, pihak Sunyoto melaporkan Mario Teguh ke polisi. Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

"Maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin Koedoeboen.

Sejumlah barang bukti dibawa Djamaludin ke polisi. Di antaranya bukti transfer.

Simak respons Mario Teguh di halaman berikutnya.

Simak Video: Mario Teguh Bantah Tudingan dan Somasi Balik Pelapor






(maa/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork