Terancam 5 Tahun Bui
Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.
"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.
![]() |
Bukti-bukti Penganiayaan Pierre Gruno
Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban pria inisial GDS.
"Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Selain itu, polisi telah memeriksa delapan saksi, mulai sekuriti hingga saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," jelas Henrikus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....