Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar Jaksel. Polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.
"Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, polisi telah memeriksa delapan saksi, mulai sekuriti hingga saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," jelas Henrikus.
Pierre Gruno Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7).
Polisi telah menahan Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.
"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.
Lihat Video 'Pierre Gruno Stres Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan':