Pierre Gruno Aniaya Pria karena Tersinggung Tatapan Sinis Korban

Pierre Gruno Aniaya Pria karena Tersinggung Tatapan Sinis Korban

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 16:35 WIB
Pierre Gruno berbaju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre Gruno ditahan polisi setelah menganiaya pria di bar Jaksel. (Febriyantino/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap motif Pierre Gruno menganiaya pria berinisial GDS di bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan Pierre Gruno merasa tersinggung karena tatapan sinis korban.

"Itu jadi tadi makanya disampaikan penilaian subjektif, gestur tersebut penilaian subjektif tersangka sehingga membuat tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/7/2023).

Merasa tersinggung atas tatapan korban, Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'," katanya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan, kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenal seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Henrikus.


Pierre Gruno Minum Miras

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menyebutkan Pierre Gruno saat itu sedang minum minuman keras (miras). Namun Pierre Gruno tak mabuk.

"Dalam proses peristiwa tersebut, tersangka dalam keadaan sadar meskipun minum minuman beralkohol. Tersangka masih sadar," kata Irwandhy.

Pierre Gruno Ditahan Polisi

AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut. Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara di kasus ini.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Polisi telah menahan Pierre Gruno selama 20 hari mulai hari ini.

"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.

Simak Video 'Pierre Gruno Lakukan Penyerangan gara-gara Ini':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads