Polisi mengungkap motif Pierre Gruno menganiaya pria berinisial GDS di bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan Pierre Gruno merasa tersinggung karena tatapan sinis korban.
"Itu jadi tadi makanya disampaikan penilaian subjektif, gestur tersebut penilaian subjektif tersangka sehingga membuat tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/7/2023).
Merasa tersinggung atas tatapan korban, Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'," katanya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan, kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.
"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenal seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Henrikus.
Pierre Gruno Minum Miras
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menyebutkan Pierre Gruno saat itu sedang minum minuman keras (miras). Namun Pierre Gruno tak mabuk.
"Dalam proses peristiwa tersebut, tersangka dalam keadaan sadar meskipun minum minuman beralkohol. Tersangka masih sadar," kata Irwandhy.
Pierre Gruno Ditahan Polisi
AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut. Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara di kasus ini.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).
Polisi telah menahan Pierre Gruno selama 20 hari mulai hari ini.
"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.
Simak Video 'Pierre Gruno Lakukan Penyerangan gara-gara Ini':