Dendam Masa Lalu di Balik Pria Tikam Eks Istri Berkali-kali

Dendam Masa Lalu di Balik Pria Tikam Eks Istri Berkali-kali

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2023 06:30 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pria asal Palembang, Sumsel, tusuk mantan istri berkali-kali. (Foto: Dok. detikdom)
Jakarta -

Pria berinisial DS (53) melakukan aksi penikaman secara brutal kepada mantan istrinya, wanita inisial M (43). DS mencoba membunuh mantan istrinya dengan menikamnya berkali-kali.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. DS ditangkap saat itu juga seusai melakukan penikaman terhadap mantan istrinya.

Kepada polisi, DS mengaku berniat untuk membunuh mantan istrinya. Dendam kesumat di masa lalu membuatnya nekat melukai mantan istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persiapkan Pisau

Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan pelaku mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7) subuh. Pelaku datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan telah mempersiapkan sebilah pisau.

The greatest fear, an intruder in the house.Ilustrasi percobaan pembunuhan pria terhadap mantan istri di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: iStock)

ADVERTISEMENT

"Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya," kata Rudi, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7).

Korban Ditusuk 9 Kali

Taak disangka, pelaku melakukan penusukan saat bertemu dengan korban. Pelaku menusuk korban secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Pelaku langsung mencoba menusuk si korban sampai sembilan tusukan. Ada di ketiak kiri, lengan kiri, kemudian payudara sebelah kiri," bebernya.

Baca selanjutnya: niat bunuh korban dan motifnya....

Simak juga 'Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri di Pati':

[Gambas:Video 20detik]



Berniat Bunuh Korban

Rudi mengungkap pelaku memang sudah ada niat untuk membunuh mantan istrinya tersebut. Pelaku ditangkap saat itu juga.

"Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kita interogasi," terang Rudi.

Dendam di Masa Lalu

Tak dijelaskan secara jelas apa motif DS berniat membunuh korban. Namun, AKP Rudi menyebutkan pelaku berniat membunuh korban karena dendam di masa lalu.

Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.Ilustrasi pria coba bunuh mantan istri di Jakpus diborgol polisi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Dendam masalah rumah tangga saja," jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan tersebut. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan pasal berlapis. Ia juga ditahan polisi atas percobaan pembunuhan tersebut.

"Jadi untuk pasal yang kita kenakan Pasal 53 juncto 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads