Seorang pria berinisial DS (53) ditangkap atas percobaan pembunuhan terhadap wanita berinisial M (43). Korban, yang merupakan mantan istrinya, ditikam hingga sembilan kali.
Aksi percobaan pembunuhan terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (14/7/2023), pukul 05.00 WIB. Pelaku mendatangi korban lalu menusuknya berkali-kali.
"Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah saat dihubungi, Jumat (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengungkap pelaku memang sudah ada niat untuk membunuh mantan istrinya tersebut. Pelaku ditangkap saat itu juga.
"Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kita interogasi," terangnya.
Rudi mengatakan korban mengalami luka sembilan tusukan di sekujur tubuhnya akibat perbuatan pelaku tersebut.
"Pelaku langsung mencoba menusuk si korban sampai sembilan tusukan. Ada di ketiak kiri, lengan kiri, kemudian payudara sebelah kiri," bebernya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi untuk pasal yang kita kenakan Pasal 53 juncto 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkasnya.
Lihat juga video 'Suami Bekap Mati Istri dengan Bantal di Bandung':