Seorang pria berinisial DS (53) ditangkap karena mencoba membunuh mantan istrinya, M (43), dengan cara menusuknya di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Kepada polisi, DS mengaku melakukan perbuatan keji itu karena dendam.
"Setelah kita interogasi, karena sudah memiliki dendam yang cukup lama dengan si mantan istrinya ini sehingga dia datang ke rumahnya ini yang ada di Kampung Rawa," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
DS menikam mantan istrinya itu sebanyak 9 kali menggunakan pisau yang telah dibawanya. Dia memiliki dendam kepada mantan istrinya itu karena masalah rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dendam masalah rumah tangga saja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, DS ditangkap atas percobaan pembunuhan terhadap wanita berinisial M. Korban, yang merupakan mantan istrinya, ditikam hingga sembilan kali.
Aksi percobaan pembunuhan terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (14/7/2023), pukul 05.00 WIB. Pelaku mendatangi korban lalu menusuknya berkali-kali.
"Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya," kata Rudi.
Rudi mengungkap pelaku memang sudah ada niat untuk membunuh mantan istrinya tersebut. Pelaku ditangkap saat itu juga.
"Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kita interogasi," terangnya.
Lihat juga Video 'Suami Bekap Mati Istri dengan Bantal di Bandung':