Desakan ke Jaksa Usut Tuntas Rp 27 M Terkait Korupsi BTS

Zunita Putri, Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 20:33 WIB
Koordinator MAKI Boyamin (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari seseorang berinisial S terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS kominfo. Kejagung diminta mengusut tuntas sosok berinisial S dan uang Rp 27 M itu.

"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir (pengacara terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan), Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta kopi rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Mulanya, uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara. Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu.

Kembali ke Boyamin, ia mengatakan Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segera mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.

"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan tidak sulit jika Kejagung memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp 27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa langsung didapatkan Kejagung, yakni CCTV, sumber uang, hingga saksi.

"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk. Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.

Simak Video 'Seputar Pengembalian Uang Korupsi BTS Rp 27 M di Kejagung':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(dek/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork