Pierre Gruno Siap Minta Maaf ke Korban Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 17:23 WIB
Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Aktor senior Pierre Gruno mengaku menyesal dan siap minta maaf kepada korban yang dianiaya olehnya. Lantas apa respons polisi?

"Tidak termasuk dalam ruang penyidikan kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Iwandhy menjelaskan, pihaknya menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka atas dasar bukti-bukti yang dimiliki. Salah satunya adalah keterangan saksi-saksi.

"Sejauh ini keterangan saksi-saksi yang kami dapatkan itu berkesesuaian, sehingga dalam proses penyidikan itu kami berpatokan terhadap 2 alat bukti," jelas Irwandhy.

Dua alat bukti dimiliki polisi adalah keterangan saksi dan visum et repertum. Selain itu, polisi memiliki bukti petunjuk berupa CCTV yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi.

"Jadi alat bukti itu ada keterangan saksi, ada keterangan surat visum yang kami dapatkan, bersesuaian dengan barbuk petunjuk CCTV sehingga kami simpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 dengan tersangka PG," katanya.

Irwandhy kemudian menjawab pertanyaan wartawan soal klaim dari pengacara tersangka yang menyebutkan adanya serangan balik dan perkelahian dalam kasus Pierre Gruno ini. Pihaknya tak mempermasalahkan klaim pihak Pierre Gruno dan siap menguji pengakuannya itu.

"Jadi seperti ini, dalam penanganan perkara pidana kami juga penyidik menganut asas equality before the law, persamaan di muka hukum. Jadi silakan saja, cuman pada akhirnya nanti kami akan menguji fakta-fakta itu, kami akan menguji persesuaian daripada bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya," bebernya.

Dari bukti-bukti yang ada, penyidik menyimpulkan perbuatan Pierre Gruno yang dilaporkan GDS ini merupakan sebuah tindak pidana.

"Tapi sejauh ini terhadap perkara yang kami tangani dengan pelapor GBS kami sudah dapat simpulkan terjadi dugaan tindak pidana 351 dengan tersangka PG berdasarkan 2 alat bukti," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait usia Pierre Gruno yang memasuki 61 tahun, Irwandhy menyampaikan hal ini tak mempengaruhi ancaman pidana terhadapnya.

"Tidak, kami tak bisa jawab karena itu (ranahnya) di pengadilan," tuturnya.

Simak Video 'Pierre Gruno Lakukan Penyerangan gara-gara Ini':



Baca selanjutnya: Pierre Gruno Siap Minta Maaf




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork