Polisi: Pierre Gruno Minum Miras Saat Aniaya Pria di Bar

Polisi: Pierre Gruno Minum Miras Saat Aniaya Pria di Bar

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 16:03 WIB
Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel
Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus Pierre Gruno menganiaya pria di bar Jaksel. Polisi menyebutkan Pierre Gruno saat itu sedang minum minuman keras (miras).

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan di Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Bukti-bukti Pierre Gruno Aniaya Pria

Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar Jaksel. Polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Selain itu, polisi telah memeriksa delapan saksi, dari sekuriti hingga saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," jelas Henrikus.


Pierre Gruno Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Polisi telah menahan Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.

"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.

Simak Video 'Pierre Gruno Stres Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads