KPK Ungkap Penyidik Dihalangi Saat Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Ungkap Penyidik Dihalangi Saat Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 11:15 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ali tak menjelaskan detail siapa yang mengalangi penyidik.

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan projustitia yang sedang berlangsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Ali tak menjelaskan detail penggeledahan di mana yang dihalang-halangi itu. Ali mengingatkan menghalangi upaya penyidikan KPK merupakan pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tentu ingatkan,bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan di Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7).

Penggeledahan di PT Fantastik Internasional ini merupakan lokasi ketiga yang digeledah penyidik KPK di Batam terkait kasus dugaan korupsi Andhi Pramono. KPK sebelumnya telah menggeledah PT Bahari Berkah Madani dan rumah mertua Andhi Pramono.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.

KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Simak Video 'Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads