DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law menjadi UU. Pakar Kebijakan Kesehatan Hermawan Saputra memberikan pujian atas kerja keras DPR RI dalam memprioritaskan pembahasan UU Kesehatan, termasuk dengan mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan.
"Di tengah pro dan kontra terkait pembahasan RUU Kesehatan, sebenarnya sejak baru menjadi prarancangan pun DPR dan Pemerintah sudah betul-betul berinisiasi. DPR sudah bekerja keras dan kami pun beberapa kali sudah diajak berbicara dan berdiskusi," kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Hermawan menyampaikan penyelesaian pembahasan UU Kesehatan dengan tepat waktu akan mempercepat proses transformasi pelayanan kesehatan yang sudah dinantikan masyarakat. Dengan mengesahkan RUU tersebut, hal itu dinilai sebagai bentuk kontribusi DPR RI dalam mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia.
Hermawan juga menilai DPR tidak mengabaikan partisipasi masyarakat. Sebab, Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR RI telah aktif mengajak perangkat Organisasi Profesi (OP) di bidang kesehatan untuk beraudiensi.
"Ada yang menganggap seolah-olah tertutup, seolah-olah dirahasiakan dan seolah-olah menepikan berbagai aspirasi. Padahal pihak-pihak yang cukup berperan, utamanya dari anggota DPR yang tergabung dalam Panja RUU Kesehatan itu cukup bekerja keras dan terus menyerap aspirasi," ucapnya.
Diketahui, Panja RUU Kesehatan DPR RI berkali-kali telah melakukan audiensi dengan OP demi menyerap aspirasi dalam merumuskan RUU Kesehatan. Tak hanya dengan kalangan OP, Panja RUU Kesehatan DPR RI juga melakukan audiensi dengan para akademisi, kalangan perguruan tinggi, hingga perwakilan masyarakat yang concern dengan sistem kesehatan di Indonesia.
Beberapa OP yang berdiskusi dengan DPR RI di antaranya adalah Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia
(ARSSI), dan Pengurus Perhimpunan Klinik Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI).
Selain itu, Panja RUU Kesehatan juga melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi tenaga kesehatan (Nakes). Di antaranya Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Pengurus Ikatan Ahli Gizi Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Bahkan setelah UU Kesehatan disahkan, lanjut Hermawan, DPR RI menerima perwakilan 23 organisasi kesehatan yang mendukung pengesahan UU tersebut. Perwakilan 23 organisasi itu pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi mereka untuk DPR RI karena telah mengesahkan UU Kesehatan yang disebut dibuat demi kepentingan rakyat Indonesia.
Hermawan menilai UU Kesehatan akan membenahi regulasi sistem kesehatan nasional yang saat ini tumpang tindih. UU Kesehatan juga dinilai olehnya bisa menjadi payung hukum bagi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis saat menjalankan profesinya.
"Pada prinsipnya RUU Kesehatan yang sudah disahkan menjadi UU ini harus dipahami sebagai sebuah kebutuhan dan juga harmonisasi kebijakan di bidang kesehatan itu sendiri," sebut Hermawan.
"Kehadiran UU ini dirasakan cukup signifikan karena menjadi poin-poin atau guidance (panduan) dari kebijakan sebelumnya," imbuh Ketua Umum Terpilih Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.
Simak juga Video 'UU Kesehatan Baru Diklaim Sempurnakan Sejumlah Aspek, Apa Saja?':
(akn/ega)