Aktivis yang juga akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke paripurna besok. Zainal mempertanyakan perihal akomodasi aspirasi publik.
"Coba kita tanyakan ke mereka (DPR), bikin undang-undang mana aspirasi publiknya?" kata Zainal saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Senada dengan Zainal, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga menyebut revisi yang dilakukan Baleg DPR hari ini bermasalah secara formil dan materiil. Dia menegaskan tidak ada partisipasi masyarakat dalam menyusun revisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi ini bermasalah secara formil maupun materiil. Partisipasi masyarakat dinegasikan dan subtansinya menyimpangi putusan MK. Pembentuk UU secara sengaja mempertontonkan pembegalan konstitusi dan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai suara ataupun aspirasi publik," ucapnya.
Selain itu, dia menyebut putusan Baleg DPR ini juga menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik. Menurutnya, jika dibiarkan, Pilkada 2024 terancam tidak legitimate.
"Selain itu, ini menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik yang telah merumuskan kebijakan kesewenang-wenangan. Dampaknya, bila terus dibiarkan, Pilkada 2024 terancam inkonstitusional dan tidak legitimate," ujar dia.
RUU Pilkada Disepakati dalam 7 Jam
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat RUU Pilkada itu berjalan tujuh jam hingga akhirnya akan dibawa ke paripurna DPR besok.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/7/2024), rapat RUU Pilkada di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dimulai pukul 10.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek.
Rapat sejak pagi itu turut dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
Rapat dimulai dengan pembahasan jumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM lalu disepakati. Kemudian rapat membahas pasal-pasal masalah yang dimasukkan dalam RUU Pilkada.
Selanjutnya, pada siang hari, rapat dilanjutkan pembahasan di tim khusus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin). Akhirnya pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.
Delapan fraksi di DPR pun menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.
Rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Artinya, rapat RUU Pilkada berjalan sekitar 7 jam hingga akhirnya disepakati mayoritas fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.
(maa/imk)