Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Hakim menilai seluruh perbuatan Alwi adalah salah.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Adapun hal memberatkannya adalah Alwi merusak mental korban. Alwi juga menyebabkan korban trauma dan malu.
"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," ujar hakim.
"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pascatrauma," imbuh hakim.
Diketahui, Alwi dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Alwi tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Alwi dengan hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Simak juga 'Saat Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap':
(zap/dhn)