Hakim memvonis terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana dengan 6 tahun penjara dan pencabutan hak akses internet. Apa pertimbangan hakim?
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Alwi. Hakim mengatakan hal memberatkan karena Alwi merusak mental korban, sedangkan untuk hal meringankannya tidak ada.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata hakim di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban revenge porn juga, kata hakim, mengalami gangguan. Korban juga stress akibat perbuatan Alwi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ucap hakim.
Sementara itu, hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Alwi. "Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
Diketahui, Alwi dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Alwi dengan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Simak juga 'Saat Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap':