Partai Garuda meminta pemerintah dan DPR senantiasa mengawasi pelaksanaan Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) ini sudah mendapatkan penolakan sejumlah pihak sejak awal.
"Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR. Jadi sama-sama memiliki hak," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan pandangan para penolak bisa diabaikan, asal pemerintah dan DPR tetap mengawasi pelaksanaan UU tersebut. Teddy menambahkan lahirnya sebuah UU melalui perjalanan yang tidak sebentar. Menurutnya, UU telah melalui berbagai masukan, evaluasi, serta kajian dan tidak turun dari langit.
"Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
Untuk itu, ia menekankan kepada pemerintah untuk menerapkan UU sesuai tujuan dibentuknya kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU ini karena sudah selesai dalam proses pembentukan UU.
"Pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan. Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini," pungkasnya.
Simak juga Video: UU Kesehatan Baru Diklaim Sempurnakan Sejumlah Aspek, Apa Saja?
(ega/ega)