Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kasus penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik Bareskrim bakal memeriksa ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini.
"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, penyidik juga memintai keterangan dari ahli informasi transaksi elektronik (ITE) dan ahli sosiologi.
Sebelumnya, kata Ramadhan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu (12/7) kemarin. Namun dari seluruh saksi ahli yang dimintai keterangan, Ramadhan belum menjelaskan detail tentang identitas para ahli.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.
Dihubungi terpisah, MUI mengatakan sebanyak lima orang dari MUI akan dimintai keterangan menjadi saksi ahli agama Islam dalam perkara itu. Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI Cholil Nafis.
"Ada lima orang yang mendampingi ini, Asrorun Ni'am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Lebih lanjut, selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.
Panji juga telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Kemudian, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan unsur pidana baru itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kini kasus tersebut tengah berproses di tahap penyidikan.
(lir/lir)