KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua tersangka itu dicegah ke luar negeri.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024. KPK berharap kedua tersangka bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Ali.
Total, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Dua tersangka lain merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN untuk Kolaka Timur.
Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tutur Ali.
Simak juga 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':