KPK Tetapkan Bupati Muna sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

KPK Tetapkan Bupati Muna sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 13:43 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ucap Ali.

Simak juga 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':

[Gambas:Video 20detik]



Meretas Jalan Menuju Nol Emisi Karbon

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads