14 Pelanggaran yang Disasar di Operasi Patuh Jaya 2023, Cek Daftarnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 11:14 WIB
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Perlu diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran yang disasar oleh polisi selama operasi lalu lintas ini berlangsung.

Lalu, apa saja pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023? Simak informasinya di bawah ini.

14 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023

Mengutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung dari tanggal 10-23 Juli 2023. Berikut adalah daftar pelanggaran yang disasar saat Operasi Patuh Jaya 2023.

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan hp saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RDS/RFP.

Ilustrasi polisi sedang menilang (Foto: Ari Saputra)

Operasi Patuh Jaya 2023: Tilang Berlaku di Tempat

Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai dari tanggal 10 Juli 2023. Polisi akan melakukan razia di tempat atau stasioner dalam Operasi Patuh Jaya kali ini.

"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Latif mengatakan selain dilakukan secara stasioner, pihak kepolisian juga berpatroli menindak pengendara yang melanggar. Pihaknya, juga memaksimalkan e-TLE mobile juga e-TLE statis dalam penindakan.

"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujarnya.

14 Pengemudi Ditilang Saat Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan tercatat sebanyak 220 pelanggaran ditindak dengan diberikan teguran. Ada 23 pelanggaran tertangkap e-TLE dan 14 pelanggaran lainnya ditindak dengan cara tilang manual.

"Tercatat sebanyak 220 teguran, e-TLE mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran," kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Maulana menyebut ada beberapa titik yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di wilayah Jakarta Barat. Titik-titik tersebut adalah TL Tomang, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Slipi, hingga Harmoni.

"Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas," ujarnya.

Maulana menuturkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan cara ditilang adalah pelanggaran yang menjadi target operasi. Maulana berpesan kepada masyarakat untuk menaati aturan dalam berlalu lintas.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," imbuhnya.

Demikian informasi terkait pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023. Semoga bermanfaat!




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork